
Gemanusantara.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi forum penting untuk membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah sekaligus mempercepat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU 2025–2029. Forum ini turut dihadiri langsung oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat teknis dari berbagai instansi terkait yang digelar pada Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Andi Yusup, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menentukan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Percepatan penyampaiannya dari batas akhir 30 Maret menjadi 27 Maret dilakukan demi menghindari keterlambatan teknis menjelang cuti nasional panjang.
“Langkah percepatan ini penting agar pembahasan tidak terburu-buru dan tetap menjaga kualitas dokumen perencanaan yang strategis,” ujar Andi Yusup di hadapan peserta rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis diangkat, antara lain terkait ketahanan pangan, kesehatan, dan integrasi antara program daerah dan provinsi. Kepala Bapelitbang PPU turut memaparkan garis besar hasil Musrenbang tingkat kabupaten yang menjadi fondasi penyusunan RPJMD.
Andi Yusup juga menyoroti urgensi sinkronisasi antara RPJMD dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta arah kebijakan nasional dan provinsi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada perencanaan, tetapi juga kolaborasi aktif semua pihak. “Kami ingin semua pemangku kepentingan punya arah yang sama dalam membangun PPU,” tambahnya.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan RPJMD kali ini adalah penguatan akses pendidikan dan kesehatan. Program pendidikan gratis kembali disorot sebagai upaya untuk memperkecil beban keluarga miskin, sedangkan pembiayaan BPJS menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Andi Yusup berharap RPJMD ini dapat segera dijadikan dasar perencanaan seluruh perangkat daerah. Ia menyebut bahwa RPJMD bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga milik bersama seluruh elemen masyarakat. “Ini dokumen pembangunan bersama, bukan milik satu pihak. Keberhasilannya harus kita kawal secara kolektif,” pungkasnya.
[ADV | DPRD PPU]