DPRD Kaltim Tetapkan Komisi Sebagai Pembahas Resmi Dua Ranperda Strategis

Gemanusantara.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan langkah tegas dalam penguatan tata kelola BUMD dengan menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025. Dalam forum ini, dua rancangan peraturan daerah strategis resmi ditetapkan untuk dibahas oleh komisi sesuai bidang, setelah melalui perdebatan antarfraksi.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Evilianat di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025). Hadir pula Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat yang menjadi saksi agenda penting tahunan ini.

Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya diajukan sebagai inisiatif Pemprov Kaltim untuk memperkuat efektivitas BUMD dalam mendukung sektor energi dan penjaminan kredit di daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Rudy Mas’ud memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi yang sebelumnya disampaikan pada Paripurna ke-29. Ia menekankan perlunya penguatan struktur kelembagaan dan pengawasan agar BUMD bisa menjadi motor pembangunan ekonomi daerah. Pandangan ini diterima secara terbuka oleh seluruh fraksi.

Menariknya, sempat terjadi dinamika pandangan antarfraksi dalam menentukan mekanisme pembahasan. Empat fraksi mengusulkan agar pembahasan dilakukan oleh komisi terkait, sedangkan tiga fraksi lain menginginkan pembentukan panitia khusus. Setelah mempertimbangkan seluruh masukan, pimpinan sidang memutuskan pembahasan diserahkan kepada komisi sesuai bidangnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi legislasi yang lebih fokus dan produktif. “Komisi telah memahami substansi teknis dan memiliki mitra kerja relevan, sehingga pembahasan bisa lebih efektif. Tapi kami juga mendorong agar proses ini terbuka untuk konsultasi publik agar regulasi yang lahir tidak hanya normatif, tapi berdampak nyata,” tegasnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental, mulai dari struktur bisnis, mekanisme pengawasan publik, hingga penguatan tata kelola keuangan BUMD. Ia berharap pembahasan di tingkat komisi dapat berjalan cepat namun tetap berkualitas, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar formalitas hukum.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version