DPRD Kaltim Sebut Penentuan Harga Kamar Hotel Atlet Tunggu Kajian, Bisa Ubah Fungsi Jika Tak Layak

Gemanusantara.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa penentuan tarif kamar di Hotel Atlet Jalan M. Yamin, Samarinda, belum dapat diputuskan sebelum ada hasil kajian resmi terkait klasifikasi dan kelayakan bangunan.

Menurut Sabaruddin, harga sewa kamar hotel tidak bisa ditetapkan secara sembarangan karena harus mengacu pada standar klasifikasi hotel. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim masih menunggu hasil kajian teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menentukan kelayakan komersial hotel tersebut.

“Kita belum bisa bicara harga kamar sekarang. Kita perlu tahu dulu, apakah bangunan ini layak dikategorikan sebagai hotel bintang dua, tiga, atau malah tidak masuk standar hotel sama sekali,” ujar Sabaruddin.

Ia menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset ini akan menjadi kunci penentu tarif dan konsep operasional hotel. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa bangunan tidak memenuhi standar sebagai hotel komersial, maka opsi pengalihan fungsi menjadi pilihan realistis.

“Kalau memang tidak layak jadi hotel, ya jangan dipaksakan. Bisa kita arahkan untuk jadi rumah singgah, guest house, atau bahkan rumah kos. Yang penting tidak dibiarkan jadi beban daerah,” tegasnya.

Sabaruddin mengungkapkan bahwa hingga kini biaya operasional Hotel Atlet, termasuk listrik dan air, sangat tinggi dan membebani APBD. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset daerah yang efisien dan menghasilkan, bukan justru menjadi sumber pengeluaran rutin yang tidak produktif.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terbuka terhadap skema kerja sama dengan investor agar pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan berorientasi bisnis. Penentuan harga sewa kamar nantinya harus memperhitungkan nilai keekonomian, standar layanan, dan kondisi pasar di Samarinda.

“Jika kita ingin hotel ini hidup dan tidak terus menyedot anggaran, maka pengelolaan dan penentuan harga harus rasional, sesuai kualitas layanan dan kebutuhan pasar,” pungkasnya.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version