DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Pansus Terkait Operasional Dua Pabrik Sawit di Kutai Barat

Gemanusantara.com – Kekhawatiran atas potensi krisis air, pencemaran limbah, dan konflik sosial menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas operasional dua perusahaan sawit di , yakni (BNP) dan (HKI). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV di Gedung DPRD Kaltim, pada Selasa (12/8/2025).

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kaltim menegaskan perlunya kajian teknis mendalam sebelum izin operasional penuh diberikan kepada kedua perusahaan. Ia menyoroti isu ketersediaan air di musim kemarau dan potensi pencemaran ke . “Ini bukan hanya soal investasi, tapi juga keberlanjutan lingkungan. Jangan terburu-buru memberi izin jika dasar kajiannya belum jelas,” ujarnya usai rapat di Samarinda.

Hasanuddin juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk meninjau langsung lokasi pabrik. Ia menilai, verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan harus menjadi prasyarat mutlak sebelum rekomendasi dikeluarkan. “Kita tidak ingin ada proyek besar yang justru menimbulkan bencana sosial dan ekologis,” tegasnya.

Anggota DPRD Kaltim turut menyoroti jarak kedua pabrik yang hanya sekitar satu kilometer. Mereka khawatir tumpang tindih wilayah operasional akan memperburuk tekanan terhadap sumber daya air.

Dari unsur masyarakat, Panglima Besar mengungkap dugaan kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar, ini pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan. Penolakan warga bukan hanya karena izin, tapi soal keadilan dan nilai kemanusiaan,” katanya.

Sementara perwakilan PT BNP mengklaim seluruh dokumen telah dilengkapi, meski mengaku khawatir terhadap pasokan air di musim kemarau. PT HKI menyebut telah berkoordinasi dengan soal penggunaan air dan mengantongi izin lingkungan, walau belum beroperasi penuh. Pihak membenarkan izin lingkungan PT HKI, namun menegaskan PT BNP belum memenuhi syarat.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain kajian teknis terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi ulang seluruh dokumen perizinan, serta pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan lapangan. Langkah ini diharapkan memastikan operasional kedua perusahaan berjalan sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan, dan tidak memicu konflik sosial di masyarakat.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version