
Gemanusantara.com – Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap nasib ratusan Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar para legislator menekankan perlunya langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi 306 tenaga bakti yang selama ini berjasa di sektor kehutanan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, didampingi Sekretaris Komisi I, Salehuddin, serta dihadiri Anggota Komisi II, Abdul Giaz di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025). Dari pihak eksekutif hadir Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rahmad, Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, dan perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan. Suasana forum berlangsung dinamis karena menyangkut masa depan ratusan tenaga kontrak kehutanan yang statusnya masih abu-abu.
Sapto menegaskan perlunya percepatan evaluasi tanpa memutus kontrak kerja hingga tahun 2026. “Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” ujarnya. Ia juga meminta Dinas Kehutanan segera melakukan pemetaan status tenaga bakti dan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan serta Kementerian PAN-RB.
Dalam rapat, Sapto turut menyinggung perbedaan mekanisme pengangkatan PPPK pada tahun 2023 dan 2024 yang dinilai menimbulkan kebingungan di lapangan. “Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” tegasnya. Legislator asal Partai Golkar ini berharap kebijakan ke depan lebih konsisten dan berpihak pada kepentingan tenaga bakti.
Anggota Komisi II, Abdul Giaz, menambahkan bahwa persoalan tenaga bakti tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek administratif. “Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan. Kalau statusnya tidak jelas, bagaimana mungkin kita berharap mereka bisa bekerja maksimal? Pemerintah harus hadir memberi kepastian,” katanya memberi penekanan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menyarankan agar Pemprov Kaltim segera membangun komunikasi intensif dengan kementerian terkait. Menurutnya, proses advokasi di tingkat pusat sangat menentukan arah kebijakan yang akan diambil. “Kita tidak bisa hanya menunggu. Harus ada inisiatif untuk proaktif ke kementerian agar solusi bisa dipercepat,” ucapnya.
Menutup rapat, Sapto menyampaikan bahwa perjuangan tenaga bakti bukan hanya tentang status pekerjaan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka. “Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” ungkapnya. Komisi II DPRD Kaltim pun menegaskan agar surat resmi segera dikirimkan ke Kementerian PAN-RB sebagai tindak lanjut nyata.
DPRD dan Pemprov Kaltim berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke pemerintah pusat. Harapannya, dalam dua tahun ke depan seluruh tenaga bakti rimbawan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas dan masa depan yang lebih terjamin.
[ADV | DPRD KALTIM]