
Gemanusantara.com – Gabungan Komisi DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perkembangan penanganan kasus pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Senin (5/5/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak dari lembaga penegak hukum, dinas teknis, hingga unsur akademisi Unmul.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Polda Kaltim, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, serta Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup, kegiatan tambang di kawasan KHDTK dipastikan ilegal dan berkonsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Lokasi tambang ini disebut beririsan langsung dengan konsesi milik KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi dijelaskan juga bahwa pintu masuk ke lokasi itu memang masuk konsesi KSU PMM,” terang Darlis.
Dalam rapat tersebut, Komisi Gabungan DPRD Kaltim mendesak Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini paling lambat dua minggu ke depan. Darlis menyebut Balai Gakkum Kehutanan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya, yang dinilai cukup menjadi dasar langkah hukum selanjutnya. “Kami minta agar proses penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihak Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK Unmul juga diminta segera menyelesaikan valuasi kerugian ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Nilai kerugian tersebut diperlukan untuk proses perdata dan sebagai dokumen pendukung dalam proses hukum.
DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan dukungan penuh kepada pengelola KHDTK, baik secara teknis maupun fasilitas pengamanan kawasan. Selain itu, proses hukum yang berjalan di Balai Gakkum dan Polda Kaltim harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Komisi Gabungan juga merekomendasikan agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan permohonan revisi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pihak-pihak yang arealnya tumpang tindih dengan kawasan KHDTK kepada Kementerian ESDM RI, termasuk KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerjasama Unmul, Nataniel Dengen, menjelaskan bahwa kampus sempat menerima surat permohonan kerja sama dari koperasi yang berkaitan dengan pertambangan, namun permintaan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. “Setelah diskusi internal, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan atau menanggapi permintaan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa indikasi kegiatan tambang baru diketahui beberapa hari setelah Lebaran Idulfitri. Saat itu, Rektor langsung memerintahkannya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Esok harinya kami turun dan memastikan bahwa aktivitas tambang memang terjadi di area KHDTK,” ungkap Nataniel.
Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum kini terus dikawal oleh DPRD Kaltim demi menjaga integritas kawasan KHDTK sebagai ruang akademik, konservasi, dan penelitian yang tak ternilai bagi generasi mendatang.
[ADV | DPRD KALTIM]