DPRD Kaltim Desak Eksekusi Putusan MA, Dorong Pemulihan SMA Negeri 10 ke Lokasi Asal

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk terkait SMA Negeri 10 Samarinda

Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pengembalian lokasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung semula di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. Rapat digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, serta Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra. Turut hadir pula anggota Komisi IV lainnya, pejabat BPKAD dan Disdikbud Kaltim, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta unsur terkait lainnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dan meminta Yayasan Melati menaati hukum. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare di lokasi tersebut merupakan aset provinsi yang sejak awal diperuntukkan bagi SMA Negeri 10. “Saya kira tidak ada yang perlu ditunda. PPDB tahun ajaran baru harus dimulai di Samarinda Seberang,” tegas Hasanuddin.

Andi Satya Adi Saputra menambahkan bahwa penundaan pemulihan SMA Negeri 10 di lokasi asal telah berdampak negatif pada akses pendidikan masyarakat. Menurutnya, wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya mengalami kekurangan sekolah menengah atas negeri. “Jangan sampai masyarakat di Loa Janan Ilir, Palaran dan sekitarnya kehilangan pilihan sekolah karena lambannya eksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa Pemprov Kaltim mendukung langkah pemindahan kembali SMA Negeri 10 dan telah merencanakan pengembangan kawasan tersebut sebagai lokasi SMA Negeri Taruna Borneo. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah secara tepat guna dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Darlis menegaskan bahwa seluruh pihak dalam rapat sepakat mendorong pemulihan SMA Negeri 10 ke lokasi semula. Namun, ia juga meminta agar keberadaan dan peran Yayasan Melati tidak diabaikan. “Kami ingin keputusan MA dihormati, tapi Yayasan Melati juga jangan sampai ditinggalkan. Pemerintah harus menjembatani keberlangsungan pendidikan bagi siswa-siswi di sana,” ungkapnya.

RDP ini diakhiri dengan seruan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun skema pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung, sekaligus menyiapkan langkah transisi yang adil bagi seluruh pihak, termasuk Yayasan Melati dan siswa yang terdampak.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version