
Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola parkir di kawasan perkotaan. Salah satu strategi yang kini didorong adalah program parkir berlangganan yang dinilai lebih efisien bagi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan skema parkir berlangganan dirancang untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan manfaat berupa biaya parkir yang jauh lebih murah dibandingkan pembayaran harian.
“Parkir berlangganan itu adalah salah satu program pemerintah Kota Samarinda dalam tata kelola perparkiran. Kalau Rp400.000 dibagi 365 hari itu sekitar Rp1.077 per hari, jauh lebih murah dibanding bayar parkir harian yang bisa Rp6.000 dalam sehari,” jelas Manalu, Kamis (11/6/2026).
Meski telah berjalan, program tersebut belum menjangkau masyarakat secara luas. Hingga saat ini, jumlah kendaraan yang terdaftar dalam program parkir berlangganan masih berada di kisaran 300 unit, sehingga Dishub terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi warga.
Menurut Manalu, sosialisasi menjadi salah satu fokus utama agar masyarakat memahami bahwa retribusi parkir yang dibayarkan melalui program tersebut akan masuk langsung ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan kota.
“Parkir berlangganan ini sebenarnya sudah jalan di Kota Samarinda, cuma belum masif. Karena itu kami terus mengajak masyarakat agar retribusi parkir yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah untuk pembangunan kota,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub juga masih menghadapi persoalan penggunaan badan jalan sebagai area parkir oleh sejumlah pelaku usaha. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di beberapa titik dalam kota.
“Fungsi jalan utama itu untuk lalu lintas, bukan tempat parkir. Kalau ada pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir, ya kami tindak. Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub terus melakukan penataan perparkiran melalui pengawasan, penertiban parkir liar, serta koordinasi dengan aparat kepolisian. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dalam penyediaan kantong-kantong parkir baru guna mengurangi ketergantungan terhadap badan jalan.
Melalui optimalisasi program parkir berlangganan dan penataan sistem parkir yang lebih baik, Dishub menargetkan sektor perparkiran mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Samarinda. (Sal/Rir)