Daftar Pengeluaran Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024, PDIP Paling Boros

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan detail Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari partai politik peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut mengungkapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin daftar dengan pengeluaran dana kampanye tertinggi yang mencapai Rp 173 miliar.

Di posisi kedua, Partai Gerindra mengikuti dengan total pengeluaran sebesar Rp 92 miliar, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berada di urutan ketiga dengan pengeluaran sekitar Rp 80 miliar.

Berikut adalah rincian lengkap pengeluaran dana kampanye dari partai politik peserta Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024, diurutkan dari jumlah pengeluaran tertinggi hingga terendah:

Idham Holik, anggota KPU RI, menegaskan pentingnya laporan pemakaian dana kampanye, yang harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara, yaitu antara 23 hingga 29 Februari 2024.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye ini. Audit ini akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah KAP menerima laporan, untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Setelah menerima laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” kata Idham.

Sebagai informasi, dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Secara terperinci sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.

Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar. (ndi/rir)

Exit mobile version