
Gemanusantara.com – Penataan akses kendaraan di kawasan Pasar Pagi Samarinda menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) seiring upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan. Kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melalui akses berbeda untuk mencegah bertambahnya beban lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan pengaturan tersebut didasarkan pada hasil analisis dan rekayasa lalu lintas. Kendaraan roda dua diarahkan masuk melalui Jalan Jenderal Sudirman, sementara kendaraan roda empat menggunakan akses dari Jalan Gajah Mada.
Menurut Manalu, kendaraan roda empat tidak memungkinkan diarahkan melalui Jalan Jenderal Sudirman karena berpotensi menambah kemacetan. Kondisi simpang dan ruas jalan di kawasan tersebut saat ini dinilai telah memiliki beban lalu lintas yang cukup tinggi.
“Kalau kendaraan roda empat masuk dari Jalan Jenderal Sudirman, itu akan menimbulkan kemacetan. Saat ini kinerja simpang dan ruas jalan tersebut sudah cukup tinggi sehingga tingkat pelayanannya menjadi rendah,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Pengaturan tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui rekayasa lalu lintas dan pemasangan sejumlah rambu. Dishub memastikan penataan tetap mengacu pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Kementerian Perhubungan.
“Kami tetap berpatokan pada rekomendasi Andalalin dari Kementerian Perhubungan. Ke depan, kami akan menyiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk rambu-rambu yang diperlukan,” tegasnya.
Selain akses kendaraan, Dishub juga mengevaluasi persoalan parkir Pasar Pagi. Pedagang sebelumnya menyampaikan usulan pengurangan tarif hingga penerapan sistem parkir berlangganan atau member untuk mendukung aktivitas mereka.
“Pedagang meminta tarif parkir dikurangi dan dibuat sistem berlangganan atau member. Tetapi, gedung parkir Pasar Pagi berada di jalan nasional. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan, ruang parkir yang tersedia dengan kondisi fisik saat ini masih sangat kurang,” ujar Manalu.
Keterbatasan kapasitas tersebut menjadi salah satu alasan penerapan tarif progresif. Skema itu diarahkan agar ruang parkir tidak digunakan dalam waktu lama oleh pedagang sehingga tetap tersedia bagi masyarakat yang datang untuk berbelanja.
Dishub Samarinda berharap evaluasi parkir dan pemisahan akses kendaraan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pedagang, kenyamanan pengunjung, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Pagi. Penataan tersebut juga akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. (sal)