
Gemanusantara.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali melanjutkan proses pemeriksaan terkait laporan yang diajukan Aliansi Pemuda Peduli Kaltim (APP Kaltim). Pertemuan dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, didampingi Wakil Ketua BK Agus Aras dan Anggota BK lainnya, termasuk Salehuddin.
Pertemuan kali ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan, di mana BK melakukan pendalaman materi laporan sekaligus memastikan penjelasan dari pihak pelapor digali secara detail. “Kami ingin memastikan setiap laporan diproses secara objektif dan sesuai mekanisme. Tidak ada yang dilewati,” ujar Subandi.
APP Kaltim hadir sebagai pelapor dan kembali memberikan uraian tambahan untuk memperkuat laporan awal mereka kepada BK DPRD Kaltim. Pertemuan berlangsung terbuka dan dialogis, memberi kesempatan bagi pelapor untuk menjelaskan konteks laporan secara lebih utuh.
Subandi menegaskan bahwa BK DPRD Kaltim memiliki kewajiban menjaga integritas lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap aduan—baik yang datang dari masyarakat maupun organisasi—harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi. “BK tidak asal memutuskan. Semua ada tahapannya, mulai dari verifikasi hingga evaluasi bukti,” tambahnya.
Wakil Ketua BK, Agus Aras, juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat. Menurutnya, setiap laporan harus diproses dengan penuh tanggung jawab. “Transparansi adalah cara kami menunjukkan bahwa DPRD Kaltim serius dalam menjaga kode etik anggotanya,” ujarnya.
Di sisi lain, APP Kaltim mengapresiasi ruang dialog yang diberikan BK. Mereka menilai proses pemeriksaan yang dijalankan sejauh ini berlangsung profesional dan sesuai dengan tata beracara BK DPRD Kaltim. “Kami merasa dihormati karena laporan kami ditindaklanjuti secara serius,” kata salah satu perwakilan APP Kaltim.
Pertemuan ini menjadi wujud komitmen BK DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga martabat lembaga legislatif. Proses evaluasi dan klarifikasi akan berlanjut hingga BK menyimpulkan rekomendasi sesuai tata tertib yang berlaku.
[ADV | DPRD KALTIM]