
Gemanusantara.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mengakhiri proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, melalui jalur mediasi. Kasus bernuansa SARA tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran etik dan berujung pada kesepakatan agar Giaz menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Proses mediasi tersebut dilakukan setelah BK memanggil pelapor dan pihak terkait untuk memberikan keterangan, Jumat (28/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, pelapor menyatakan lebih memilih penyelesaian melalui dialog daripada melanjutkan perkara ke persidangan etik.
Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim atas unggahan media sosial Giaz yang memuat pernyataan tentang “orang luar Kaltim”. Unggahan tersebut menuai kritik luas dan dianggap mengandung unsur SARA sehingga BK harus turun tangan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa seluruh pelapor telah dipanggil untuk mengikuti proses mediasi. “Proses ini sudah melalui kesepakatan bersama. Pelapor menilai mediasi cukup tanpa harus dibawa ke sidang etik,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, Abdul Giaz tidak dapat hadir karena tengah menjalani aktivitas pendidikan. Namun BK menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui hasil rapat dan bersedia melaksanakan kewajiban permohonan maaf.
BK memastikan bahwa sekalipun perkara tidak dibawa ke persidangan, unsur pelanggaran etik tetap tercatat. Oleh karena itu, permohonan maaf terbuka dianggap sebagai sanksi yang proporsional untuk menjaga kehormatan lembaga.
APPK Kaltim sendiri menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak agar permohonan maaf segera disampaikan. “Kami menunggu pelaksanaannya agar polemik ini benar-benar tuntas,” ujar Koordinator Lapangan APPK, Zukhrizal Irbhani.
[ADV | DPRD KALTIM]