
Gemanusantara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur terus memacu kinerja legislasi melalui rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (19/5/2025). Agenda utama rapat difokuskan pada tindak lanjut fasilitasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta pembahasan enam usulan Ranperda baru yang dinilai strategis dan responsif terhadap dinamika daerah.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta anggota Bapemperda lainnya, yakni Muhammad Husni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan. Salah satu poin krusial adalah target pengesahan Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah selesai difasilitasi dan dijadwalkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. Sementara itu, dua Ranperda strategis lainnya, yakni perubahan status badan hukum PT MMP dan PT Jamkrida, masih berada di lingkup Pemerintah Provinsi dan membutuhkan dorongan lanjutan agar segera diajukan ke DPRD.
Enam usulan Ranperda baru juga mencuat dalam rapat kali ini, antara lain: Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diinisiasi oleh dr. Andi Satya; Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak dari KPAD Kaltim; dan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) yang diajukan oleh akademisi Universitas Mulawarman. Seluruh usulan ini tengah menunggu penyusunan naskah akademik dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa Bapemperda akan menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dalam waktu dekat. “Ini penting untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan perda serta menyesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa komitmen percepatan pembahasan Ranperda akan dilakukan melalui penyempurnaan dokumen dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Ia menambahkan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan harus bersifat adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Legislasi daerah harus menjawab tantangan lokal, dan kami pastikan proses ini melibatkan aspirasi masyarakat secara luas,” tegasnya.
Rapat ini memperkuat tekad DPRD Kaltim untuk menciptakan produk hukum daerah yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga memiliki daya guna dan dampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kaltim.
[ADV | DPRD KALTIM]