
Gemanusantara.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengintensifkan langkah penguatan legislasi daerah melalui kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (23/7/2025). Agenda ini digelar untuk memperdalam sinkronisasi kebijakan legislasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam hal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
Rombongan Bapemperda yang dipimpin oleh Muhammad Husni Fahruddin (Ayub) dan Akhmed Reza Fachlevi, turut didampingi oleh tim tenaga pakar serta staf ahli. Mereka diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Dalam forum konsultasi tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan dua agenda utama. Pertama, diskusi mengenai rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) lintas daerah se-Kaltim, yang melibatkan provinsi serta kabupaten/kota. Kedua, pembahasan mendalam tentang usulan revisi terhadap tiga perda eksisting yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan kontemporer.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tetap sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan kondisi di lapangan,” ujar Ayub.
Salah satu Perda yang disorot adalah Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam. Ayub menegaskan bahwa intensitas lalu lintas kapal tongkang yang tinggi telah menyebabkan berbagai insiden serius, termasuk rusaknya pemukiman warga dan fasilitas publik. Ia menekankan bahwa Perda lama sudah tidak lagi mampu menjawab persoalan tersebut.
Merespons hal itu, Imelda dari Kemendagri menyarankan agar perda yang tidak relevan dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang berbasis kajian akademik. “Silakan jika perlu dilakukan pencabutan dan penggantian. Tapi yang paling penting, penyusunan naskah akademik dan public hearing harus melibatkan masyarakat luas dan pemangku kepentingan secara terbuka,” tegasnya.
Dua perda lain yang masuk daftar revisi adalah Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Perda Penanggulangan Bencana. Kedua regulasi tersebut akan diperkuat dari sisi konsideran hukum, substansi teknis, dan relevansi terhadap regulasi nasional terbaru.
Sementara itu, Akhmed Reza Fachlevi menambahkan bahwa FGD yang akan digelar nantinya tidak hanya bertujuan menyatukan pemahaman, tetapi juga memperluas partisipasi publik dalam proses legislasi. “Kami ingin menghasilkan produk hukum yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi solusi,” ujarnya.
Dengan digelarnya forum konsultatif ini, Bapemperda DPRD Kaltim berharap dapat merumuskan agenda legislasi yang lebih progresif dan berdampak langsung pada masyarakat.
[ADV | DPRD KALTIM]