Bapemperda DPRD Kaltim Dorong Kelengkapan Dokumen Usulan Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

Gemanusantara.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pembahasan dua usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) masih tertunda akibat belum lengkapnya dokumen pendukung dari pihak pengusul. Kedua Raperda tersebut mengangkat isu penting, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.

Baharuddin menjelaskan bahwa meski semangat pengajuan sudah terlihat, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh tanpa naskah akademik dan penjabaran urgensi yang menyertai usulan tersebut. Kedua Raperda itu diajukan oleh Fraksi Golkar dan kemungkinan juga oleh Komisi II, berdasarkan rekomendasi dari Ketua DPRD Kaltim.

Ia menegaskan bahwa siapa pun pihak pengusul, baik dari fraksi, komisi, atau gabungan anggota lintas partai, tetap harus memenuhi prosedur dan standar operasional yang ditetapkan Bapemperda. “Kami tidak mempermasalahkan asal-usul usulan. Yang penting dokumen administrasinya lengkap. Itu syarat mutlak,” ujar Baharuddin saat ditemui usai rapat.

Menurutnya, keberadaan naskah akademik bukan sekadar pelengkap, melainkan dasar utama untuk menilai apakah suatu Raperda memang memiliki urgensi dan dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Tanpa dokumen itu, Bapemperda tidak akan bisa memproses ke tahap evaluasi substansi.

Ia juga menepis anggapan bahwa hanya komisi tertentu atau fraksi mayoritas yang berwenang mengajukan Perda Inisiatif. “Usulan bisa datang dari mana saja, bahkan dari kelompok masyarakat sipil atau akademisi, asalkan memenuhi kuota dan prosedur pengajuan,” paparnya.

Baharuddin menjelaskan bahwa peran Bapemperda adalah menyiapkan jalur administratif dan legal agar setiap usulan Perda dapat dibawa ke rapat paripurna untuk menentukan mekanisme pembahasannya. Apakah melalui panitia khusus (pansus), dibahas di komisi, atau tetap ditangani oleh Bapemperda, itu akan diputuskan di forum tersebut.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat legalisasi kebijakan publik yang dibutuhkan masyarakat. “Kami terbuka untuk bekerja cepat, tapi kecepatan itu harus dibarengi kepatuhan terhadap prosedur. Kalau dokumen bisa segera dilengkapi, kami pun langsung proses ke tahap selanjutnya,” tutup politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version