
Gemanusantara.com – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kembali digelar dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Ketiga ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim dan kini memasuki tahap kajian mendalam.
Menurut Agusriansyah, dua dari tiga ranperda merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Penyesuaian ini penting untuk mengarahkan dua BUMD milik daerah menjadi Perseroda agar lebih lincah dalam mengelola investasi dan pendapatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bapemperda telah melakukan analisis dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk memastikan ketiga ranperda ini benar-benar memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan PAD Kaltim. Salah satunya adalah ranperda terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi prioritas dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Isu lingkungan tidak bisa lagi dipinggirkan. Ranperda ini kami nilai sebagai langkah penting untuk memperkuat arah kebijakan daerah yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Agusriansyah juga menyatakan harapannya agar nota penjelasan terhadap ketiga ranperda tersebut dapat segera masuk dalam agenda sidang DPRD bulan Juni. Menurutnya, percepatan pembahasan menjadi penting mengingat urgensi regulasi yang menyentuh sektor ekonomi dan ekologi secara langsung.
DPRD Kaltim melalui Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menghasilkan regulasi yang bukan hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
[ADV | DPRD KALTIM]