Badan Kehormatan DPRD Kaltim Lanjutkan Pra-Mediasi Dugaan Pelanggaran Etik

Gemanusantara.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar tahapan pra-mediasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik bernuansa SARA yang menyeret anggota Komisi II DPRD Kaltim berinisial AG. Langkah ini dilakukan BK sebagai proses awal untuk menggali keterangan dan menentukan arah penyelesaian.

Dalam tahapan tersebut, BK memanggil para pelapor untuk dimintai penjelasan tambahan, Jumat (28/11/2025). Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut pemanggilan ini merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan lembaga sebelum melangkah pada mediasi resmi.

Subandi memastikan seluruh pelapor diberi ruang menyampaikan keterangan secara lengkap. Dari dua lembaga yang melapor, hanya satu perwakilan yang tidak hadir secara langsung karena kondisi kesehatan, namun klarifikasi tetap dilakukan melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan bahwa proses pra-mediasi ini bertujuan memastikan seluruh informasi terkumpul secara objektif. “Kita ingin memastikan semua pihak didengar agar mediasi nanti berjalan efektif dan solutif,” ujarnya dalam kutipan tambahan.

BK juga menerima keputusan para pelapor yang menyatakan tidak memerlukan sidang etik untuk menyelesaikan perkara tersebut. Mereka sepakat bahwa mediasi menjadi pilihan terbaik untuk meredakan masalah secara damai tanpa memperpanjang proses.

Meski laporan mengandung isu sensitif terkait dugaan SARA, BK menegaskan bahwa penanganan tetap dilakukan secara profesional untuk menjaga kredibilitas lembaga dan kehormatan DPRD. Setiap langkah akan ditempuh berdasarkan tata beracara yang berlaku.

BK berharap proses mediasi mampu menghasilkan penyelesaian yang adil, berimbang, dan dapat diterima semua pihak, sehingga tidak menciptakan ketegangan baru di lingkungan legislatif.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version