
Gemanusantara.com– Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan terbitnya aturan tersebut.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif untuk sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai biaya Rp3,5 juta per permohonan. Sementara permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta. Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp500 ribu per permohonan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024. Selain menyesuaikan perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tarif layanan.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.
Menurutnya, sebagian besar tarif PNBP tetap dipertahankan, sedangkan beberapa lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” pungkasnya. (Nit)