APBD 2026 Disahkan, DPRD Dorong Transparansi dan Penguatan Regulasi Daerah

Gemanusantara.com — Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim resmi menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Penetapan ini menandai langkah strategis baru bagi pembangunan Kalimantan Timur.

Prosesi penandatanganan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, serta Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, dan Sekda Sri Wahyuni yang turut memberikan paparan mengenai arah kebijakan fiskal 2026.

Dalam sambutannya, Hasanuddin menegaskan bahwa APBD 2026 harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan efektivitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional untuk memastikan program-program prioritas berjalan tepat sasaran. “Implementasi APBD harus akuntabel dan berdampak langsung untuk masyarakat Kaltim,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode penting dalam memperkuat pondasi pembangunan manusia dan ekonomi daerah. Program pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi berbasis masyarakat dinilai akan menjadi motor penggerak pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi.

Pada sisi lain, rapat paripurna turut mengesahkan laporan Bapemperda DPRD Kaltim mengenai Propemperda 2025 serta penetapan Propemperda 2026. Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, memastikan bahwa seluruh ranperda yang masuk dalam daftar prioritas telah disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Baharuddin menegaskan bahwa pembahasan ranperda ke depan akan lebih selektif dan terukur. “Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui penetapan APBD 2026 dan penguatan regulasi daerah, DPRD Kaltim berharap arah pembangunan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih fokus, efisien, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah.

[ADV | DPRD KALTIM]

Exit mobile version