Warga Masih Pilih Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Akui Penertiban Jukir Liar Tak Pernah Tuntas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Gemanusantara)

Gemanusantara.com– Polemik parkir liar di kawasan Jalan Gunung Semeru kembali mencuat setelah sejumlah pengendara mengaku dimintai pungutan oleh juru parkir tidak resmi di jalur samping Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Meski sudah berulang kali ditertibkan, praktik itu terus hidup dan berubah menjadi rutinitas baru di lapangan.

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa area tersebut bukan lokasi parkir resmi, sehingga instansi terkait tidak memiliki ruang hukum untuk memungut retribusi maupun menempatkan petugas jaga.

“Karena bukan titik parkir legal, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk menarik retribusi ataupun mengatur operasional di sana,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebutkan bahwa keberadaan jukir liar di jalur itu bukan semata kelemahan penegakan, melainkan karena masih banyak masyarakat yang dengan sengaja memarkirkan kendaraan di area terlarang. Pola itu, katanya, menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk memungut biaya di luar ketentuan.

“Begitu masyarakat tetap parkir sembarangan, otomatis ada yang melihat kesempatan untuk jadi jukir dadakan. Jangan semuanya dibebankan ke pemerintah ketika pungutan ilegal muncul,” tegas Manalu.

Dishub bersama aparat kewilayahan dan Satpol PP telah beberapa kali melakukan penyisiran di titik tersebut. Namun, kondisi kembali seperti semula setelah beberapa hari. Petugas menilai sebagian warga lebih memilih kepraktisan ketimbang ketertiban, bahkan ketika fasilitas parkir resmi sebenarnya sudah disediakan tidak jauh dari lokasi.

Situasi serupa juga terjadi di kawasan pertokoan dan minimarket. Jukir liar memanfaatkan area dengan mobilitas tinggi, tetapi pemerintah tidak bisa langsung melakukan tindakan hukum tanpa unsur pelanggaran yang jelas dari oknum tersebut.

“Jika ada pungutan dengan unsur pemaksaan atau ancaman, barulah bisa masuk ranah pidana. Selama tidak ada laporan atau bukti, kami hanya bisa melakukan pembinaan dan penertiban,” jelasnya.

Manalu menegaskan bahwa keberhasilan penataan parkir di kota mana pun sangat bergantung pada kesadaran publik. Kebiasaan menaruh kendaraan sembarangan bukan hanya mengganggu lalu lintas, tetapi ikut membuat praktik jukir liar memiliki ruang untuk berkembang.

“Ketertiban itu dibangun bareng-bareng. Selama warga masih menganggap tepi jalan sebagai tempat parkir paling praktis, masalahnya akan berulang,” katanya. (Nit)

Exit mobile version