
Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memulai tahap awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rancangan awal dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Selasa (15/04/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten PPU, Waris Muin menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, serta program kerja kepala daerah terpilih yang akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Waris dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini tidak dilakukan secara terpisah, melainkan harus memperhatikan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, seperti RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, serta rencana strategis perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Selain itu, dokumen ini juga turut disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa arah pembangunan yang dirancang tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Waris juga menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini mengacu pada regulasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rapat paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan RPJMD. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk melibatkan DPRD dan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan PPU ke depan,” imbuhnya.
Dengan penyampaian rancangan awal ini, Pemkab PPU berharap mendapat masukan konstruktif dari legislatif dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga dokumen RPJMD yang akan ditetapkan benar-benar aspiratif, realistis, dan menjawab tantangan pembangunan daerah secara tepat.
[ADV | DISKOMINFO PPU]