Samri Shaputra Soroti Penataan Reklame di Samarinda dalam Raperda Baru

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra

Gemanusantara.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, menekankan pentingnya penataan reklame di kota untuk menciptakan tampilan yang estetis dan teratur. Hal ini disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru, yang diadakan di ruang rapat DPRD Samarinda, Rabu (05/03/2025).

Dalam pembahasannya, Samri menyoroti masalah reklame yang terpasang tanpa izin dan berkontribusi terhadap ‘sampah visual’ di kota. “Saat ini, banyak sekali reklame yang dipasang sembarangan dan tanpa mengikuti aturan yang ada, sehingga menciptakan kesan kumuh dan merusak keindahan kota,” ujar Samri.

Tujuan utama dari Raperda baru ini adalah untuk mengatur pemasangan reklame lebih teratur, termasuk perizinan yang lebih efektif dan penentuan lokasi yang strategis untuk pemasangan reklame, termasuk baliho dan spanduk. “Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pemasangan reklame dapat lebih tertib dan tidak lagi menjadi penyebab kekumuhan visual,” tambah Samri.

Lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa regulasi baru ini juga akan mencakup reklame digital seperti videotron. “Perkembangan teknologi iklan digital harus kita tanggapi dengan regulasi yang adaptif, agar tidak hanya memenuhi kebutuhan komersial tetapi juga mempertimbangkan estetika kota,” ungkapnya.

DPRD Samarinda berharap bahwa dengan implementasi Raperda baru ini, akan ada perbaikan signifikan dalam tata kelola reklame di kota, yang tidak hanya akan mendukung keindahan kota tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.

Pemkot Samarinda, bersama DPRD, berencana untuk terus memantau efektivitas dari regulasi ini setelah diimplementasikan, untuk memastikan bahwa tujuan dari penataan reklame benar-benar tercapai.

[RIR | ADV DPRD SAMARINDA)
Exit mobile version