Samri: Perda Trantibum Harus Tegas, Bukan Sekadar Dokumen

Gemanusantara.com – Polemik keberadaan pom mini di Kota Samarinda kembali mencuat, meski larangan operasionalnya telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang disahkan sejak 18 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kota dalam menindak pelanggaran tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambannya respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menjalankan amanat Perda. Ia menilai kondisi ini berpotensi menurunkan wibawa pemerintah dan membingungkan masyarakat. “Perdanya sudah ada, tetapi implementasinya nol. Tidak ada eksekusi, tidak ada tindak lanjut. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Menurut Samri, jika kondisi dibiarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi melarang pelaku usaha mencari nafkah, namun aturan tetap harus ditegakkan secara adil dan transparan.

DPRD Samarinda pun berencana segera memanggil Satpol PP untuk meminta penjelasan atas mandeknya penertiban pom mini. Samri menekankan pentingnya komunikasi lintas sektor agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan konflik horizontal. “Kami akan duduk bersama Satpol PP dan para pelaku usaha. Harus ada kejelasan dan keadilan. Jangan sampai warga justru merasa dizalimi karena kurangnya sosialisasi atau langkah persuasif dari pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menduga bahwa ketidaktegasan ini dipengaruhi oleh situasi politik yang masih dalam masa transisi kepemimpinan di lingkungan Pemkot Samarinda. Menurutnya, pelaksanaan aturan baru akan berjalan efektif setelah Wali Kota definitif dilantik kembali.

Di sisi lain, Samri menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tapi juga menawarkan solusi alternatif bagi para pengusaha kecil yang terdampak. Ia menyebut bahwa pemerintah dapat merancang program kemitraan resmi atau akses usaha legal yang terjangkau sebagai bentuk keberpihakan sosial.

Samri menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal Perda Trantibum agar dijalankan dengan adil dan berpihak pada kepentingan umum.
[ADV | DPRD SAMARINDA]

Exit mobile version