PLTSa Samarinda Mandek, Kewenangan Daerah Terpangkas

Kepala PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda belum berlanjut. Proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut tersendat setelah adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang membatasi peran pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengatakan instansinya sejak awal dilibatkan dalam perencanaan teknis, khususnya terkait aspek fisik pembangunan, meski kewenangan utama berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Peran kami lebih pada perencanaan fisik, sementara urusan lingkungan menjadi ranah DLH,” ungkap Desy Damayanti, Senin (12/1/2025).

Di tengah proses perencanaan tersebut, terbit aturan baru yang mengubah skema pelaksanaan PLTSa secara nasional. Seluruh proyek PLTSa kini harus melalui Danantara sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses kerja sama.

“Dengan mekanisme baru ini, daerah tidak bisa meneruskan tahapan yang sudah disiapkan sebelumnya,” kata Desy.

Ia mengungkapkan, sebelum kebijakan tersebut berlaku, rencana PLTSa di Samarinda sebenarnya telah mendekati tahap akhir perencanaan.

“Tahapan inventarisasi sudah selesai dan kesepakatan juga telah dicapai. Tinggal melangkah ke proses berikutnya,” jelasnya.

Menurut Desy, kebijakan serupa turut berdampak pada sejumlah daerah lain yang telah lebih dahulu menggarap proyek PLTSa.

“Bukan hanya Samarinda, beberapa daerah lain juga harus menghentikan proses yang sedang berjalan,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda hanya menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proyek tersebut.

“Posisi kami sekarang berhenti sambil menunggu kejelasan dari pusat,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version