Gemanusantara.com – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Marbun mengingatkan para ASN tentang larangan terlibat dalam politik praktis dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi bila melanggar dalam apel pagi di Sekretariat Kabupaten PPU, Senin (2/9/2024).
“Salah satu tanggung jawab saya sebagai kepala daerah adalah memastikan netralitas ASN. Saya mengingatkan kembali, jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar Marbun di hadapan para pegawai.
Marbun menambahkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU, termasuk ASN, P3K, dan Tenaga Harian Lepas (THL), harus tetap profesional dan fokus pada pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh dinamika politik. Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu PPU telah diperintahkan untuk mengawasi dan menindak setiap ASN yang ditemukan melanggar aturan netralitas.
“Kami akan segera mengeluarkan surat edaran sebagai pengingat dan panduan bagi ASN untuk menjaga netralitas. Tujuan kita adalah memastikan bahwa Pilkada berlangsung adil dan demokratis tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari aparatur sipil negara,” tambah Marbun.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mendukung pernyataan Marbun, mengingatkan bahwa pada pemilihan legislatif sebelumnya, terdapat ASN yang terbukti terlibat politik praktis. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. ASN harus memahami bahwa mereka harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Tohar.
Dengan surat edaran yang akan diterbitkan, Pemkab PPU berharap semua ASN akan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Rir/Adv)