Gemanusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah sukses menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara tahun 2024. Acara penetapan berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula Hotel Aqila KM 09 Nipah-Nipah, pada Jumat (20/9/2024).
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, mengumumkan bahwa total DPT yang ditetapkan adalah sebanyak 137.495 pemilih, yang tersebar di 54 kelurahan/desa dengan 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah siap digunakan.
“Proses penetapan ini telah melalui evaluasi yang ketat oleh KPU Kabupaten PPU. Daftar ini awalnya dipublikasikan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat umum untuk verifikasi dan perhatian publik,” ucap Tohar saat diwawancarai usai rapat.
Penetapan DPT ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi pada hari pemungutan suara, mengurangi kejutan atau keluhan terakhir dari warga yang nama mereka tidak terdaftar.
“Harapan kami, dengan penetapan DPT ini, semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan. Inisiatif ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi,” tambah Tohar.
KPU dan pemerintah daerah berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih terdaftar dengan benar, menjamin integritas dan transparansi dalam pemilihan yang akan datang. (Rir/adv)