Pemkot Samarinda Atur Operasional Hiburan Selama Ramadan, Tempat Biliar Ikut Dibatasi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com — Pemerintah Kota Samarinda kembali menata aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga suasana ibadah masyarakat tetap kondusif, sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor yang telah diatur.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pengaturan tersebut merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun selama Ramadan. Sejumlah jenis usaha hiburan dibatasi operasionalnya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah operasional tempat biliar. Menurut Andi Harun, tidak semua tempat biliar di Samarinda diperbolehkan buka selama Ramadan.

“Yang boleh beroperasi hanya tempat biliar yang mendapat rekomendasi dari Dispora, dan itu khusus untuk latihan atlet yang sedang mempersiapkan event tertentu,” ucap Andi Harun, Senin (9/3/2026).

Ia juga menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan kepada tempat biliar yang memang digunakan untuk kegiatan pembinaan atlet. Dengan demikian, operasional yang diizinkan bukan untuk aktivitas hiburan umum, melainkan untuk kepentingan latihan olahraga.

Pemerintah kota juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat terhadap penerapan aturan tersebut. Jika ditemukan tempat biliar yang tetap beroperasi tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), masyarakat diminta melaporkannya.

“Kalau ada tempat biliar di luar yang direkomendasikan Dispora, silakan dilaporkan. Nanti akan kita telusuri dan kita monitor pelaksanaannya,” katanya.

Terkait penegakan aturan, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan sanksi administratif secara bertahap. Langkah awal biasanya berupa teguran kepada pengelola usaha yang melanggar ketentuan.

“Ya tentu kita tegur dulu. Sanksi administrasi itu dimulai dari teguran. Kalau tidak diindahkan, bisa diberikan teguran kedua,” jelasnya.

Namun jika pelanggaran dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Kalau eskalasinya sudah dianggap mengganggu kehidupan masyarakat yang melaksanakan puasa, kemungkinan bisa dilakukan penutupan sementara. Bahkan izin usahanya bisa dibekukan,” tegasnya.

Meski demikian, Andi Harun menegaskan kebijakan pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat. Menurutnya, pengaturan tersebut hanya bersifat sementara selama Ramadan.

“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi orang berusaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan penataan aktivitas hiburan selama Ramadan juga merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Aturan tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Sebulan saja selama Ramadan. Bahkan warung makan saja tidak dilarang buka, hanya diminta menggunakan tirai penutup,” pungkasnya. (Nit)

Exit mobile version