
Editorialkaltim.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Melalui Swakelola serta implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (22/07/2025).
Dalam sambutannya, Abdul Waris menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru tersebut, mengingat peran strategisnya dalam mendukung efektivitas belanja negara serta mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus menjadi pijakan baru bagi seluruh aparatur dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.
“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan revisi kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perubahan ini membawa semangat pembaruan dalam sistem pengadaan pemerintah yang lebih digital, adaptif, dan berpihak pada pelaku UMKM,” ucapnya.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas aspek hukum dan teknis dalam pengadaan melalui swakelola, tetapi juga memperkenalkan fitur baru dalam sistem Katalog Elektronik versi 6.0 yang kini mewajibkan penggunaan digitalisasi secara menyeluruh oleh instansi pemerintah.
Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya sertifikasi kompetensi bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Selain itu, ia menekankan kewajiban mengalokasikan anggaran khusus bagi pelaku UMKM lokal dalam setiap proses pengadaan.
“Saat ini bukan lagi zamannya sistem pengadaan yang kaku dan lamban. Pemerintah harus cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Konsep penerima manfaat yang kini diatur juga menunjukkan bahwa proses pengadaan bukan semata-mata administratif, tapi harus berdampak nyata,” tambah Abdul Waris.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat pengadaan, kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
[ADV | DISKOMINFO PPU]