Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Bukti Elektronik untuk Verifikasi Pembayaran

Sosialisasi mengenai instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 (Foto: Diskominfo PPU)

Gemanusantara.com – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai instruksi Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini berfokus pada penetapan bukti elektronik sebagai syarat verifikasi pembayaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dihadiri oleh berbagai stakeholder di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU, acara ini diprakarsai oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas).

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya pemahaman terhadap bukti elektronik dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Penggunaan bukti elektronik adalah kunci untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam laporan keuangan daerah, sekaligus menjadi alat pengendali dalam pelaksanaan program yang dianggarkan dalam APBD,” ujar Tohar.

Dengan tema yang diusung, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan responsif terhadap dinamika kebutuhan publik. Tohar menambahkan bahwa indeks pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai 20% menjadi area perhatian khusus untuk meningkatkan serapan anggaran.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi forum kolaboratif di mana setiap unit kerja bisa merumuskan dan menerapkan praktik terbaik sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” jelas Tohar. Dia juga menyoroti pentingnya audit kinerja yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai bagian dari usaha memperkuat akuntabilitas.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa semua OPD mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. “Kami berharap dengan pedoman ini, semua unit kerja di Pemkab PPU dapat mengoptimalkan pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu,” tutur Muhajir.

Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang semua berperan dalam implementasi kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini diharapkan akan memperkuat sistem pengawasan intern dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana publik. (Rir/adv)

Exit mobile version