Mobil Travel Kepung Jalan KH Fahruddin, Pengguna Jalan Terjebak Macet

Petugas dishub menindak tegas kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Aktivitas mobil travel yang berhenti sembarangan di sepanjang Jalan KH Fahruddin (eks Jalan Anggi) memicu keresahan pengguna jalan. Badan jalan yang seharusnya menjadi jalur utama lalu lintas kini kerap berubah menjadi area parkir dadakan, membuat kemacetan tak terhindarkan, terutama pada jam padat.

Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi tersebut karena laju kendaraan sering tersendat akibat mobil travel yang parkir di kedua sisi jalan. Tidak jarang, pengemudi harus bergantian melintas karena ruas jalan yang semakin menyempit.

Tekanan dari masyarakat pun mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk turun tangan. Petugas kembali disiagakan di kawasan itu untuk menertibkan kendaraan yang dianggap menjadi sumber kemacetan, mulai Kamis (4/12/2025).

Namun, di lapangan, pelanggaran dinilai masih terus terjadi. Beberapa pengemudi travel disebut tetap nekat berhenti di titik terlarang meski telah berulang kali diperingatkan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa pengawasan di kawasan tersebut kini diperketat menyusul banyaknya keluhan warga.
“Penataan ini sebenarnya kegiatan rutin, tetapi karena laporan masyarakat meningkat, maka pengawasannya kami tingkatkan,” ungkap Duri.

Ia menjelaskan, aturan parkir di ruas tersebut telah ditetapkan dengan jelas. Pada jalur dari Jalan Cendana menuju Karang Asam, kendaraan hanya diizinkan parkir sejajar mengikuti arus lalu lintas. Sementara pada jalur sebaliknya, kendaraan hanya boleh berhenti di celukan yang telah disediakan.

Duri juga menegaskan bahwa area tanpa celukan merupakan zona larangan parkir. Selain itu, sistem retribusi tetap diberlakukan per sekali parkir, tanpa ada skema parkir berlangganan.
“Retribusinya per sekali parkir. Kalau kendaraan keluar lalu masuk lagi, maka tetap dikenakan pembayaran kembali,” tegasnya.

Dishub menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang membandel akan langsung ditindak dengan penderekan atau penggembokan.

“Hari ini ada satu kendaraan yang kami derek karena sudah beberapa kali diingatkan tetapi tetap memarkirkan mobilnya di zona terlarang,” ungkap Duri.

Untuk kendaraan yang digembok, pengemudi wajib menyelesaikan proses tilang terlebih dahulu melalui kepolisian sebelum gembok dibuka kembali oleh petugas.

Dishub berharap langkah tegas ini bisa memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pengemudi agar tertib parkir, sehingga kemacetan di Jalan KH Fahruddin tidak terus berulang. (Nit)

Exit mobile version