
Gemanusantara.com — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terus melanjutkan proses distribusi lapak di gedung baru Pasar Pagi. Hingga kini, lebih dari 2.300 lapak telah disalurkan kepada pedagang secara bertahap.
Pembagian tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi guna memastikan pedagang yang menerima lapak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani mengatakan seluruh proses distribusi lapak tetap mengacu pada instruksi Wali Kota Samarinda sehingga setiap tahapan harus melalui pemeriksaan data terlebih dahulu.
“Dalam proses ini kami merujuk pada SK Instruksi Wali Kota. Semua langkah yang kami ambil tidak dalam tekanan pihak mana pun,” ungkap Nurrahmani, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan data Disdag Samarinda, tahap pertama menjadi distribusi terbesar dengan total 1.804 lapak yang telah dibagikan kepada pedagang. Selanjutnya 480 lapak disalurkan pada tahap kedua, 54 lapak pada tahap ketiga, dan terbaru 47 lapak pada tahap keempat.
Menurut Nurrahmani, distribusi lapak dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah data pedagang yang harus diverifikasi kembali agar pembagian berjalan sesuai aturan.
“Makanya dilakukan bertahap. Tahapan itu bagian dari proses untuk memastikan pembagian lapak benar-benar sesuai data dan aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap berpegang pada instruksi wali kota dalam menentukan pedagang yang berhak menempati kios maupun lapak di gedung baru Pasar Pagi.
Di sisi lain, pedagang yang merasa keberatan terhadap hasil distribusi dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada yang tidak puas atau merasa ini tidak sesuai harapan, silakan menempuh jalur hukum, bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau jalur hukum lainnya, karena ini berkaitan dengan administrasi,” tegasnya.
Nurrahmani juga mengimbau pedagang yang telah mendapatkan lapak agar segera memanfaatkan tempat tersebut untuk berjualan sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Pagi dapat kembali berjalan optimal. (Nit)