
Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengapresiasi hadirnya mekanisme pengaduan dalam Program Pesantren Ramah Anak yang akan diterapkan di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Keberadaan sistem tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan santri sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan program yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) tersebut telah disosialisasikan kepada DPRD melalui audiensi bersama Kemenag Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan.
“Kita menerima audiensi dari Kemenag Kota Samarinda. Salah satu tujuannya adalah menyosialisasikan Pesantren Ramah Anak, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan launching di kurang lebih 56 pesantren yang ada di Kota Samarinda,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Novan, salah satu poin utama dalam program tersebut adalah tersedianya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat apabila terjadi dugaan kekerasan atau persoalan lain di lingkungan pesantren. Setiap laporan nantinya akan diterima dan diverifikasi oleh satuan tugas (Satgas) Kementerian Agama sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang.
“Andai kata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren, masyarakat bisa melaporkan langsung ke satuan tugas yang nomornya akan disosialisasikan di setiap pesantren. Nantinya langsung ditangani oleh pihak Kemenag,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila laporan mengandung unsur tindak pidana, penanganannya akan diteruskan kepada kepolisian. Sementara laporan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak maupun persoalan sosial lainnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Di sisi lain, Novan mengakui Kemenag Kota Samarinda masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap puluhan pesantren yang tersebar di berbagai wilayah. Meski demikian, ia menilai keberadaan standar operasional prosedur (SOP) nasional menjadi langkah positif dalam memperkuat sistem perlindungan santri.
Novan juga menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan maupun penutupan pesantren berada di bawah Kementerian Agama sebagai instansi vertikal, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut secara langsung.
“Yang hanya boleh menutup itu Kementerian Agama. Kemenag kota, provinsi, apalagi pemerintah daerah tidak punya wewenang sama sekali untuk menutup pesantren,” tegasnya.
Komisi IV berharap implementasi Program Pesantren Ramah Anak mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Dengan adanya sistem pengaduan yang jelas serta koordinasi antarlembaga, perlindungan terhadap santri diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga pesantren. (Adv/Sal)