
Gemanusantara.com – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menegaskan bahwa penanganan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja harus dilakukan melalui prosedur pembinaan yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.
Ishaq menekankan bahwa langkah penegakan disiplin tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau langsung menjatuhkan sanksi berat tanpa proses administratif. Ia menilai pendekatan bertahap mulai dari peringatan hingga teguran tertulis harus diterapkan secara konsisten sesuai aturan.
“Jangan sampai ada kesan pembinaan dilakukan asal-asalan. Ada mekanisme resmi yang mengatur tahapan sanksi, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sebelum tindakan tegas diambil,” jelas Ishaq.
Ia menyampaikan bahwa esensi dari pembinaan administratif adalah memberi kesempatan bagi ASN untuk memperbaiki sikap dan kinerja mereka. Jika peringatan tidak diindahkan hingga tiga kali, barulah sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan secara sah.
Temuan absennya 210 ASN saat jam kerja yang dilaporkan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjadi pemicu digelarnya rapat tersebut. Inspeksi mendadak terhadap 30 OPD dan kelurahan menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan masih menjadi tantangan serius dalam birokrasi daerah.
Meski jumlah ASN yang mangkir terbilang tinggi, Ishaq mengingatkan agar pendekatan dalam pembinaan tetap menjunjung asas keadilan dan tidak bersifat diskriminatif. Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai pelanggaran serta menghindari intervensi yang bisa mencederai sistem.
Komisi I DPRD PPU juga mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperkuat fungsi pengawasan internal serta memastikan bahwa setiap proses pembinaan dijalankan secara transparan.
“Tujuan kita bukan hanya memberi sanksi, tapi membentuk budaya kerja ASN yang profesional dan bertanggung jawab. Itu yang paling penting untuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
[ADV | DPRD PPU]