Implementasi Uji Konsekuensi Informasi Publik di PPU Dukung Transparansi Pemerintah

Uji Konsekuensi Informasi Diskominfo PPU (Foto: Diskominfo PPU)

Gemanusantara.com – Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara yang menandai langkah maju dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Kamis (5/9/2024).

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, memaparkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh berbagai SKPD, Kecamatan, Kelurahan, serta RSUD yang telah mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi. “Pengujian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa informasi sensitif ditangani dengan benar sambil mempertahankan transparansi kepada publik,” ujar Roinald.

Pengujian konsekuensi melibatkan PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., Dosen Ilmu Hukum Universitas Balikpapan. Kegiatan ini berfokus pada memastikan bahwa semua informasi yang dikecualikan memenuhi kriteria legalitas dan kebutuhan publik akan informasi.

Roinald menjelaskan, proses uji konsekuensi ini adalah langkah penting sebelum menyatakan suatu informasi sebagai dikecualikan. “Setiap informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi yang ketat, yang tidak hanya menilai dasar hukum pengecualian informasi tetapi juga konsekuensi dari dibuka atau ditutupnya informasi tersebut kepada publik,” jelasnya.

Hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, yang mencakup daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan. “Ini akan memastikan bahwa semua badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU memiliki pemahaman yang sama tentang informasi apa yang dapat dan tidak dapat diakses oleh publik,” tambah Roinald.

Kegiatan ini juga mendukung koordinasi dan kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik, menghubungkan Dinas Kominfo dengan semua badan publik terkait. “Kami berharap ini akan membawa lebih banyak kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten PPU,” tutup Roinald. (Rir/adv)

Exit mobile version