Gemanusantara.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda yang sangat penting bagi jalannya pemerintahan dan masyarakat pada Senin (4/3/2024). Agenda ini termasuk pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim untuk Masa Sidang I Tahun 2024, laporan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin rapat ini bersama dengan Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Kaltim. Keberadaan Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi, menunjukkan tingkat kolaborasi yang tinggi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani urusan daerah.
“Kami bertekad untuk menyesuaikan agenda kami agar sejalan dengan kebutuhan rakyat yang kami wakili,” ucap Hasanuddin Mas’ud dalam sambutannya.
Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa kesepakatan anggota dewan terkait jadwal kegiatan telah tercapai. Perubahan Propemperda dan Ranperda Diluar Propemperda juga mendapat lampu hijau, menunjukkan komitmen kuat DPRD Kaltim dalam menyikapi dinamika hukum dan regulasi.
Selain itu, hasil reses yang dilaksanakan anggota dewan di berbagai Daerah Pemilihan (Dapil) telah dilaporkan dan akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait di Pemprov Kaltim. Ini mencerminkan proses demokratis yang transparan di mana aspirasi masyarakat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Penyerahan laporan reses kepada Pemprov Kaltim menandai salah satu momen penting dalam rapat ini, menunjukkan alur kerja yang efektif antara DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi dalam menanggapi kebutuhan dan harapan rakyat.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan sambutan dari Pj Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Asisten III Setdaprov Kaltim. Ini memberikan konfirmasi pada penerimaan dan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja bersama DPRD dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Dengan terlaksananya agenda rapat paripurna ke-3 ini, DPRD Kaltim memperkuat fondasi bagi pelaksanaan kegiatan legislatif yang berorientasi pada pelayanan publik dan pengembangan daerah, sekaligus menegaskan pentingnya aspirasi masyarakat dalam pembangunan demokrasi yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Rir)