
Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pasar Tradisional guna memastikan pengelolaan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Anggota DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini menghambat aktivitas di pasar tradisional, seperti minimnya fasilitas parkir, polusi udara, serta penanganan sampah yang belum optimal.
Rusdi mengungkapkan bahwa Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk menata pasar tradisional agar lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
“Selama ini, banyak pasar yang tidak memiliki tempat parkir yang layak, sampah berserakan, dan kondisi lingkungannya kurang nyaman. Kami ingin pasar tradisional bisa dikelola dengan lebih baik sehingga lebih tertata dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu program prioritas Komisi II DPRD Samarinda yang berfokus pada sektor perdagangan. Ia berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan dampak langsung bagi pedagang dan pembeli, termasuk dalam aspek kenyamanan dan kebersihan pasar.
Selain peningkatan fasilitas, Raperda ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pasar yang lebih optimal. Rusdi menjelaskan bahwa dengan penataan yang baik, potensi pasar tradisional bisa lebih maksimal dalam mendukung ekonomi lokal. “Pengelolaan yang lebih baik akan berkontribusi pada peningkatan PAD. Jika pasar lebih teratur, aktivitas perdagangan juga akan lebih lancar,” katanya.
Rusdi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola pasar, serta para pedagang dalam mewujudkan lingkungan pasar yang bersih dan nyaman. Menurutnya, regulasi ini nantinya tidak hanya akan mengatur infrastruktur pasar, tetapi juga mencakup tata kelola sampah, sistem retribusi yang transparan, serta aturan mengenai zonasi pedagang agar lebih tertata.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa perda ini dapat membantu pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar agar mendapatkan tempat yang layak dan mendukung pertumbuhan usaha mereka. Dengan sistem pengelolaan yang lebih baik, diharapkan para pedagang dapat beroperasi secara lebih teratur tanpa mengganggu lalu lintas atau menyebabkan kemacetan.
“Banyak pedagang yang masih berjualan di luar pasar karena kurangnya fasilitas di dalamnya. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin mereka mendapatkan tempat yang lebih layak,” imbuhnya.
Dengan adanya langkah konkret dari DPRD dalam menyusun regulasi ini, diharapkan pasar tradisional di Samarinda bisa berkembang menjadi lebih modern tanpa kehilangan identitasnya sebagai pusat ekonomi rakyat. Regulasi yang jelas juga diharapkan mampu menjadikan pasar sebagai tempat perdagangan yang lebih nyaman, bersih, dan tertata bagi seluruh masyarakat.
[ADV | DPRD SAMARINDA]