DPRD Samarinda Desak Kepastian Status Lahan Warga di Lokasi Rencana Insinerator

Gemanusantara.com – Warga RT 17 Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, mendesak kepastian status lahan yang mereka tempati puluhan tahun. Kawasan tersebut kini diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah, sehingga menimbulkan keresahan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan aspirasi utama masyarakat adalah kejelasan legalitas lahan. Sebagian warga mengaku sudah tinggal lebih dari 20 tahun, dari hanya beberapa rumah hingga kini berkembang menjadi perkampungan padat. “Warga ingin adanya kejelasan bukti kepemilikan lahan. Kalau memang tidak ada, warga merasa berhak karena sudah tinggal di sana dan merawatnya selama puluhan tahun,” ujarnya.

Samri menjelaskan, pihak DPRD telah turun langsung meninjau lokasi pada 4 Agustus 2025. Dari hasil inspeksi, lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan insinerator tersebut sudah dipadati permukiman masyarakat.

Menurutnya, solusi yang perlu dipikirkan adalah apakah pembangunan di lokasi itu benar-benar mendesak atau masih ada alternatif lahan lain. “Bagaimanapun, warga yang tinggal di kawasan itu merupakan masyarakat yang harus kita lindungi,” tambahnya.

Samri menegaskan, persoalan ini tidak bisa disebut sebagai sengketa lahan. Sebab, masyarakat pun menyadari lahan tersebut bukan milik pribadi, melainkan lahan kosong yang lama dibiarkan hingga akhirnya dijadikan tempat tinggal.

Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap membiarkan situasi berlangsung terlalu lama tanpa penanganan jelas. “Kalau sejak awal saat warga mulai membangun sudah ada teguran, mungkin masalah seperti ini tidak akan terjadi sekarang,” pungkasnya.

[ADV | DPRD SAMARINDA]
Exit mobile version