
Gemanusantara.com – Ketegangan antara warga Desa Telemow dan perusahaan kehutanan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU) terus meningkat. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap dan melindungi warga yang ditahan atas dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan.
Dalam keterangannya, Ishak menegaskan bahwa konflik ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan segera hadir dalam menyelesaikan polemik yang menjerat warga.
“Ini bukan hanya soal lahan, ini tentang keadilan bagi warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tanah yang mereka kelola,” tegas Ishak Rahman.
Ishak mengungkapkan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah mengalami perubahan status dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Hal itu menunjukkan bahwa secara administratif, lahan tersebut bukan lagi bagian dari kawasan hutan, sehingga semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia pun menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menyampaikan status hukum lahan kepada warga. “Kalau ada kejelasan dari pemerintah, masyarakat tidak akan berada dalam ketidakpastian hukum yang bisa berujung pada tindakan represif,” jelasnya.
Rencananya, selepas Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, DPRD PPU akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari persoalan ini.
“Kami akan usulkan dalam Banmus DPRD agar ada forum resmi yang membahas ini. Kita ingin solusi, bukan konflik yang berkepanjangan,” pungkasnya.
[ADV | DPRD PPU]