DP3AP2KB PPU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Perempuan

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 oleh DP3AP2KB PPU (Foto: Mhn)

Gemanusantara.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023. Perda ini mengatur tentang perlindungan perempuan korban kekerasan. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kabupaten PPU ini dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis (29/08/2023).

Kepala DP3AP2KB, Chairur Rozikin, yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya pemahaman luas mengenai Perda ini di tengah masyarakat. “Perda ini penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga, agar mereka tahu hak-hak mereka dan bagaimana mendapatkan perlindungan,” ujar Chairur.

Menurut Chairur, sejak peresmian UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Agustus 2023, telah terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai berani melapor, dan ini adalah langkah awal yang baik untuk mencegah kekerasan lebih lanjut,” tambahnya.

Selama sosialisasi, Chairur juga menggarisbawahi kerjasama antar-sektoral dengan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk penanganan kasus. “Kami memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan serius dan korban mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” jelasnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan, serta mempromosikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua warga PPU, terutama perempuan dan anak-anak. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap tidak hanya mengurangi angka kekerasan, tetapi juga membangun komunitas yang lebih peduli dan protektif,” tutup Chairur Rozikin. (rir/Adv)

Exit mobile version