
Gemanusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan pengelolaan parkir off street di dalam area usaha tidak bisa dijalankan secara informal dan wajib mengacu pada regulasi nasional.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa parkir internal hanya dapat dikelola oleh badan usaha berbadan hukum dengan klasifikasi usaha tertentu.
“Pengelolaan parkir off street hanya boleh dilakukan badan usaha yang memiliki KBLI 52215 dan ditunjuk langsung oleh pemilik lahan. Setelah itu, perizinannya diproses melalui OSS,” ujar Manalu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan DPRD Kota Samarinda terhadap pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Samarinda yang dinilai belum berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait pengelola parkir yang ditunjuk pemilik usaha, Manalu menyebut PT Bahana Security System (BSS) telah memenuhi persyaratan teknis di sektor perhubungan.
“Kalau dari sisi teknis perhubungan, perizinan parkir yang dikelola BSS sudah lengkap,” katanya.
Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa persoalan sosial di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pihak pengelola sebelum seluruh proses perizinan dirampungkan.
“Kami sudah sampaikan, siapa pun yang ditunjuk pemilik usaha harus menyelesaikan dulu dampak sosialnya. Setelah itu barulah proses OSS dilanjutkan,” tegas Manalu.
Dishub menilai, selama persoalan tersebut belum dituntaskan, optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir masih akan terus terhambat. (Nit)