
Gemanusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap kendaraan pengangkut bahan bangunan yang melintas di jalan umum. Kebijakan ini diambil setelah meningkatnya keluhan masyarakat terkait truk bermuatan pasir dan batu yang sering menumpahkan material di jalan hingga menimbulkan kemacetan serta potensi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha material dan kendaraan pengangkutnya. Langkah ini dilakukan agar kegiatan distribusi bahan bangunan di wilayah kota dapat tertib dan sesuai aturan keselamatan.
“Setiap kendaraan pengangkut pasir dan batu wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak tercecer di jalan. Kami sudah berkoordinasi dengan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memastikan penerapannya berjalan,” ujar Manalu, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pendataan tersebut juga menjadi dasar untuk menertibkan para pengusaha material dan kontraktor proyek agar lebih disiplin dalam mengoperasikan armada mereka. Dishub akan mengirimkan surat imbauan resmi kepada perusahaan konstruksi agar memastikan seluruh kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan keselamatan.
Manalu menambahkan, pengawasan ini penting dilakukan karena tumpahan pasir dan batu di jalan bukan hanya mengganggu kebersihan kota, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan. “Kami tidak ingin jalanan di Samarinda terlihat kotor atau licin karena muatan yang berjatuhan. Kalau sampai terjadi tumpahan, kami minta pihak proyek segera membersihkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, aturan kewajiban menutup muatan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa setiap kendaraan pengangkut material wajib menutup muatan dan tidak boleh menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan lain.
Meski demikian, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Tugas itu menjadi ranah Satlantas Polresta Samarinda, sedangkan Dishub berperan dalam pengawasan dan pelaporan. “Kami hanya bisa mengawasi dan memberikan laporan. Jika ada pelanggaran, kami teruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Manalu.
Selain itu, Dishub juga menata ulang jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Truk beroda enam hanya diizinkan melintas di ruas utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata pada malam hari. Sementara kendaraan besar seperti tronton dan head truck diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota. Sejumlah rambu lalu lintas juga telah dipasang di titik-titik tertentu sebagai penanda aturan tersebut.
Bagi kendaraan yang melanggar, Dishub menyiapkan sanksi administratif seperti pemblokiran fuel card bagi pengguna BBM bersubsidi atau penahanan dokumen KIR. Untuk penindakan terhadap STNK, Dishub akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian. “Begitu nomor kendaraan teridentifikasi, kami bisa blokir fuel card atau menahan KIR-nya. Sementara penindakan STNK tetap dilakukan oleh Satlantas,” jelas Manalu.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan kendaraan yang melintas tanpa penutup muatan. Namun laporan diharapkan dilengkapi bukti valid seperti nomor polisi kendaraan agar bisa segera diproses. Manalu mengakui keterbatasan jaringan CCTV membuat pengawasan belum menjangkau seluruh ruas jalan, sehingga peran warga sangat penting.
“Kami butuh dukungan masyarakat agar pengawasan lebih efektif. Kalau semua patuh dan ikut menjaga, lalu lintas akan lebih aman dan kota ini tetap bersih,” pungkasnya. (Nit/Rir)