Gemanusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat proses validasi data akta kematian untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan, “Kami bekerja sama dengan KPU PPU untuk sinkronisasi data dan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) guna memastikan akurasi data pemilih.”
Dony menegaskan bahwa validasi data termasuk verifikasi data anomali atau tidak aktif dan pencocokan daftar pemilih yang telah meninggal. Untuk mempercepat proses, Disdukcapil memanfaatkan kerja sama dengan kelurahan dan desa serta memungkinkan pengurusan akta kematian secara daring.
Sebagai bagian dari inovasi, Disdukcapil PPU telah mengimplementasikan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang beroperasi online, memudahkan petugas pemakaman dalam mengisi data yang secara langsung terintegrasi ke sistem database kependudukan nasional.
“Kami berharap dengan sinergi yang baik antara Disdukcapil dan KPU PPU, kita dapat menghasilkan DPT yang tidak hanya akurat tapi juga berkualitas tinggi,” tutup Dony Ariswanto, optimis tentang pencapaian pemilu yang lebih efisien dan akurat. (Rir/Adv)