
Gemanusantara.com – Aktivitas pematangan lahan dengan metode cut and fill di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda, menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari pencemaran hingga gangguan sistem drainase di sekitar area proyek.
Deni bersama tim menemukan sejumlah persoalan serius yang patut menjadi perhatian. Meski jarak pemindahan tanah di lokasi tidak terlalu jauh, efeknya ternyata merembet hingga ke jalan umum dan kawasan sekitar.
Cut and fill sendiri merupakan metode konstruksi yang umum digunakan untuk meratakan lahan dengan cara memindahkan tanah dari satu titik ke titik lainnya. Namun, pada praktik di lokasi tersebut, material tanah yang tercecer di badan jalan membuat permukaan menjadi licin ketika hujan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sedimen dari aktivitas proyek juga diduga mencemari rawa yang berada di sekitar kawasan. Endapan tanah menyebabkan pendangkalan, sehingga aliran air menjadi tertahan. Akibatnya, risiko terjadinya genangan hingga banjir semakin tinggi. “Air yang seharusnya mengalir jadi tertahan karena pendangkalan rawa,” jelas Deni.
Menanggapi temuan itu, Komisi III DPRD Samarinda menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak peraturan daerah, khususnya Satpol PP. Mereka diminta segera memeriksa kelengkapan izin kegiatan dan memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika ada indikasi pelanggaran, Deni menilai tindakan tegas perlu dilakukan.
“Kalau perlu dipasang police line supaya aktivitas bisa diberhentikan sementara sampai semua dokumen dan tanggung jawab lingkungan terpenuhi,” tegasnya.
Deni memastikan DPRD akan terus memantau jalannya pembangunan di Kota Tepian. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kenyamanan warga sekitar.
[ADV | DPRD SAMARINDA]