
Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mematangkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini ditandai dengan penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam Sidang Paripurna DPRD PPU.
Sidang Paripurna itu juga menjadi momentum penyerahan resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh pemerintah daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Raup Muin dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin, unsur Forkopimda, Sekda Tohar, para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta para tokoh dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Mudyat menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun dengan prinsip kolaboratif dan selaras dengan berbagai arah kebijakan pembangunan, baik pusat maupun provinsi. Dokumen ini juga mengintegrasikan visi dan misi kepala daerah, arah pembangunan nasional (Asta Cita dan Quick Wins RPJMN), RPJMD Provinsi, hingga hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“RPJMD ini bukan sekadar formalitas lima tahunan. Ia menjadi rujukan utama pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Mudyat dalam forum sidang.
Menurutnya, keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan menjadi bagian penting agar arah pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa tahapan paripurna kali ini merupakan bagian krusial dari keseluruhan proses perencanaan pembangunan.
Lebih jauh, Mudyat berharap seluruh elemen daerah, baik eksekutif maupun legislatif, dapat menjaga sinergi dan komitmen untuk menyempurnakan RPJMD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menilai momentum ini sangat penting bagi Kabupaten PPU yang tengah bersiap bertransformasi sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita ingin rencana pembangunan ini realistis, terukur, dan adaptif terhadap dinamika wilayah serta selaras dengan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” imbuhnya.
[ADV | DISKOMINFO PPU]