APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 Kota Samarinda Disahkan

Gemanusantara.com – Rapat Paripurna Masa Persidangan II, DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang yang dihadiri oleh pejabat Pemkot Samarinda dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Samarinda ini berlangsung di kantor DPRD Samarinda pada Kamis (22/08/2024) malam.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menyampaikan bahwa semua fraksi di DPRD sepakat menyetujui kedua APBD tersebut, dengan perencanaan matang untuk menghindari defisit yang terjadi pada APBD 2024.

Laila menambahkan bahwa fokus utama dalam APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 adalah penyelesaian mega proyek yang belum selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan. “Penggunaan anggaran harus tepat waktu dan masuk dalam perencanaan, sehingga bisa meminimalkan selisih dari target yang diinginkan oleh pemerintah,” jelas Laila.

Lebih lanjut, Laila menjelaskan bahwa defisit anggaran juga dipengaruhi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Menurutnya, tingginya Silpa tidak hanya karena kemampuan pemerintah yang kurang memadai, tetapi juga karena penyerapan anggaran yang sulit oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat dana hibah pemerintah pusat yang dialokasikan di akhir tahun.

Untuk mengatasi masalah ini, Laila mengharapkan koordinasi yang lebih baik dengan Kementerian Dalam Negeri agar dana bagi hasil tidak diserahkan di akhir tahun, memungkinkan perencanaan yang lebih matang.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2024 mengalami rasionalisasi anggaran sebesar Rp. 156.255.106.300 dari anggaran semula Rp.5.797.973.000.000 menjadi Rp.5.641.717.893.700. Sementara itu, APBD 2025 berjumlah Rp.4.985.633.097.326. Andi Harun menekankan bahwa kedua rancangan anggaran ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan memerlukan penyesuaian berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(rir)

Exit mobile version