
Gemanusantara.com – Aktor sekaligus model Indonesia berinisial SHT harus berurusan dengan hukum di Malaysia setelah bikin keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Pria berusia 24 tahun itu mengaku bersalah atas dua tuduhan terkait insiden tersebut dan dijatuhi denda total 500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta.
Dilansir dari Harian Metro, SHT menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sepang pada Jumat (31/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juli 2026 di Pintu Keberangkatan 4 terminal utama KLIA, sekitar pukul 19.20 hingga 20.12 waktu setempat.
Dalam dakwaan, SHT disebut tidak mengindahkan arahan polisi bantuan untuk tetap tenang dan segera menuju pintu keberangkatan. Ia justru disebut bertindak agresif serta melontarkan kata-kata kasar dan provokatif kepada petugas maskapai dan polisi bantuan.
Keributan itu bahkan disebut mengganggu aktivitas petugas Batik Air di area konter tiket.
Dua tuduhan yang dihadapi SHT berkaitan dengan tindakan tidak mematuhi perintah sah dan perilaku tidak pantas yang mengganggu ketertiban umum.
Majistret Khairatul Animah Jelani menjatuhkan denda 400 ringgit untuk tuduhan pertama dan 100 ringgit untuk tuduhan kedua. Jika tidak membayar denda, SHT bisa menjalani hukuman penjara satu bulan untuk masing-masing tuduhan.
Dalam persidangan, pengacara SHT, Shah Wira Abdul Halim, mengatakan kliennya mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf kepada pengadilan, polisi serta pihak maskapai.
Menurutnya, SHT saat kejadian berada dalam kondisi mabuk, emosinya tidak terkendali dan tidak diperbolehkan naik pesawat. SHT saat itu sedang transit dari Kamboja menuju Jakarta.
“Dia bukan penjahat kambuhan dan saya memohon hukuman yang bersifat rehabilitatif,” kata Shah Wira.
Pengacara juga menyebut SHT tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum Farah Nabihah Sofian kemudian meminta hukuman yang setimpal karena keributan tersebut dinilai mengganggu aktivitas petugas dan kenyamanan penumpang di bandara.
“Demi kepentingan umum, saya meminta hukuman yang setimpal sebagai peringatan kepada wisatawan lain agar menjaga perilaku ketika berada di Malaysia,” ujarnya.
Selain perkara keributan, SHT juga menjalani proses hukum terpisah terkait dugaan penggunaan narkotika.
Dalam perkara tersebut, SHT mengaku bersalah atas tuduhan memasukkan sendiri zat THC-COOH ke dalam tubuhnya. Perbuatan itu diduga terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.40 waktu setempat di toilet Pusat Pengelolaan Bandara KLIA.
SHT didakwa berdasarkan Pasal 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 juncto Pasal 38B. Aturan tersebut mengatur denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Untuk perkara narkotika ini, pengadilan masih menunggu laporan patologi. SHT kemudian diperbolehkan menjalani proses hukum dengan jaminan 3.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp13 juta.
Ia wajib menyerahkan paspor dan melapor ke kantor polisi yang berada di dekat alamat penjaminnya satu kali setiap bulan. Dua penjamin lokal juga disiapkan.
Sidang lanjutan perkara narkotika tersebut dijadwalkan pada 9 September 2026.
Setelah persidangan selesai, penjamin SHT membayarkan uang jaminan 3.000 ringgit sekaligus denda 500 ringgit atas dua perkara keributan di KLIA. (Nit)